Stafsus Juliari Batubara Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Barang Bukti
Matheus Joko Santoso mengaku diperintah untuk menghilangkan barang bukti perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengaku diperintah untuk menghilangkan barang bukti perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Perintah itu datang dari Staf Khusus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Pejabat Kemensos Ungkap Arahan Juliari Batubara soal Pungutan Uang dari Vendor Bansos
Awalnya, kuasa hukum terdakwa Harry Sidabukke menanyakan kepada Matheus terkait permintaan untuk menghilangkan barang bukti.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya kuasa hukum Harry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Ingat," jawab Matheus.
Matheus kemudian mengungkapkan bahwa yang memberikan arahan bukanlah Adi Wahyono.
Melainkan Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo, Stafsus eks Mensos Juliari.
"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," ungkapnya.
Hanya saja, pemberian arahan itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono.
Baca juga: Aliran Dana Bansos Covid-19: Juliari Batubara, Pembelian Brompton, Hingga Pedangdut Cita Citata
Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.
"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," beber Matheus.
"Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," sambungnya.