Stafsus Juliari Batubara Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Barang Bukti
Matheus Joko Santoso mengaku diperintah untuk menghilangkan barang bukti perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI: Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan
Di akhir pengakuan itu, Matheus mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Saat itu dia menyebut bahwa perintah untuk menghilangkan barang bukti datang dari Adi Wahyono.
"Saya koreksi. Mohon izin, karena waktu itu penyampaian itu kan di ruang kerja Adi Wahyono," kata Matheus.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Berita Rekomendasi