Alasan Polri Tak Tahan Eks Dirut PT BS Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pidana Sektor Jasa Keuangan
Eks Dirut PT BS tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan belum menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan alasan tidak menahan tersangka lantaran pasal yang disangkakan kepada tersangka hukumannya di bawah 5 tahun.
"Kalau dilihat dari kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Itu menyangkut pasal 54 UU tentang otoritas jasa keuangan. Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Mantan Dirut PT BS Sebagai Tersangka pada Hari Ini
Ia menyampaikan pihaknya masih dalam tahapan proses penyidikan.
Nantinya, penyidik Polri akan mendalami lagi keterangan tersangka hingga mengumpulkan alat bukti.
Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.
Penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik.
"Sekarang tunggu saja, karena sekarang masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti apabila proses selanjutnya selesai akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," tukas dia.
Baca juga: Hari Ini Sidang Maraton Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ancam Walk Out Jika Rizieq Tak Dihadirkan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Baca juga: Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Siagakan Ratusan Personel Gabungan
Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.