Bicara Peluang Hasil KLB Demokrat Disahkan, Andi Malarangeng: Tidak Bisa Dijawab Sekarang
Peluang Demokrat kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Cs mendapat keabsahan dari Kemenkumham, katanya, harus dilihat dari dua sisi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng angkat bicara seputar kemungkinan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Peluang Demokrat kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Cs mendapat keabsahan dari Kemenkumham, katanya, harus dilihat dari dua sisi.
Baca juga: Demokrat Beberkan Hasil Pertemuan Jusuf Kalla dengan AHY
Pertama dari sisi hukum, kedua dari sisi politik.
Bila dilihat dari sisi hukum, Andi optimistis Partai Demokrat hasil KLB Deli tidak akan disahkan oleh Kemenkumham.
"Kalau itu berdasarkan hukum, rasanya tidak mungkin (disahkan). Kalau politik saya tidak tahu. Karena ada sisi politik, ada sisi hukum," ujar Andi saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Senin (15/3/2021).
Baca juga: KSP: KLB Demokrat Tidak Ada Kaitannya dengan Periodesasi Jabatan Presiden
Namun bila dilihat dari sisi politik, peluang Partai Demokrat hasil KLB mendapat keabsahan atau tidak belum bisa diprediksi.
"Kalau secara politik susah (diprediksi). Kita tidak tahu di mana ujung dan akhir. Tidak bisa dijawab sekarang," ujar dia.
Andi menjelaskan, sisi politik inilah yang saat ini coba diantisipasi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Makanya kami ke Kementerian Hukum dan HAM, bertemu dengan Dirjen AHU yang mengurusi pendaftaran partai politik dan memberikan berbagai macam berkas untuk memudahkan Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi. Apakah benar KLB itu sesuai dengan AD/ART yang berlaku," papar Andi.
Baca juga: Demokrat Bantah Konflik Kudeta yang Terjadi Hanya Drama Politik untuk Menaikkan Simpati Publik
Selain ke Kemenkumham, AHY juga menemui tokoh-tokoh nasional lain.
Yang dibahas yaitu terkait adanya KLB pada 5 Maret yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Sejauh ini putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
AHY juga dikabarkan telah bertemu dengan Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membicarakan persoalan yang sama.
"Pak Mahfud menyampaikan kepada Ketum, pemerintah pada dasarnya mengakui Ketum AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dan AD/ART yang berlaku 2020, dan akan menjalankan verifikasi secara hukum di Kemenkumham," jelas Andi.
Andi mengharapkan kisruh Partai Demokrat hanya dinilai dari sisi hukum.
Dia juga mengharapkan agar Kemenkumham di bawah Yassona Laoly dapat dapat bekerja secara profesional dan mengedepankan proses-proses hukum yang berlaku.
"Semestinya kami sepakat itu dilakukan, biarlah dinilai KLB itu apakah betul-betul sesuai hukum yang berlaku. UU Parpol dan AD/ART sesuai konstitusi partai," katanya.
"Kami percaya Dirjen AHU dan Pak Yasonna punya integritas untuk menjalankan tugas secara profesional dan secara hukum," katanya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.