Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Batas akhir pengisian 31 Maret 2021. Ini sanksi jika terlambat lapor.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in CARA Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor
Tangkapan Layar pajak.go.id
Tersisa 15 hari untuk lapor SPT Tahunan 2020, berikut cara lapor SPT dan sanksi terlambat lapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, tersisa 15 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Lapor dan Panduan Mengisi SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

Berita Rekomendasi

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login

- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas