Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HNW Tegaskan MPR Tak Lakukan Amandemen UUD soal Jabatan Presiden Jadi 3 Periode: Aturan Ketat

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid tegaskan pihaknya tak lakukan amandemen UUD soal jabatan Presiden jadi 3 periode: Aturan Ketat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in HNW Tegaskan MPR Tak Lakukan Amandemen UUD soal Jabatan Presiden Jadi 3 Periode: Aturan Ketat
Humas MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid tegaskan pihaknya tak lakukan amandemen UUD soal jabatan Presiden jadi 3 periode: Aturan Ketat. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) tegaskan pihaknya tak lakukan amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945 terkait masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Menurutnya, pernyataan tersebut sudah diungkapkan oleh beberapa pejabat MPR dari berbagai partai.

Hal itu diungkapkan HNW melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Selasa(16/3/2021).

"MPR tidak mengamandemen UUD untuk masajabatan Presiden 3 periode."

"Itu dinyatakan oleh Ketua MPR (Golkar), juga WaKet MPR dari PDIP, NASDEM, PD, PKS dan PPP," tulisnya.

Baca juga: Jokowi Menampik, Mungkinkah Jabatan Presiden 3 Periode? Begini Analisa Pengamat Politik

Baca juga: Tanggapi Isu Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD Singgung Alasan Pembubaran Orde Baru

Ia menambahkan, perubahan UUD terkait masa jabatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan.

Baik itu permintaan sang Presiden, maupun seseorang lewat media.

Berita Rekomendasi

Sebab, sudah ada aturan yang mengatur soal amandemen UUD secara ketat.

Tepatnya, pada pasal 37 UUD RI tahun 1945.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA,.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA,. (MPR RI)

Baca juga: Politikus Demokrat: Jabatan Presiden Dua Periode Itu Sudah Cukup

Baca juga: Jokowi Tolak Presiden Menjabat 3 Periode, Mantan Jenderal Ini Pernah Usul Presiden Menjabat 8 Tahun

"Amandemen juga tidak bisa karena permintaan Presiden, atau usulan individual yang gaduh di media."

"Aturannya ketat;di Pasal 37 UUDNRI 1945," ungkapnya.

Adapun bunyi dari pasal 37 UUD 1945, yakni:

"Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal tudingan Politikus senior Amien Rais yang menyebut adanya upaya untuk mengganti aturan periodesasi jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas