Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria asal Tegal Dipanggil Polisi Setelah Ejek Gibran, ICJR: Menimbulkan Takut pada Masyarakat

Pria asal Tegal dipanggil polisi setelah ejek Gibran, ICJR menilai bisa menimbulkan ketakutan pada masyarakat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pria asal Tegal Dipanggil Polisi Setelah Ejek Gibran, ICJR: Menimbulkan Takut pada Masyarakat
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di kantor YLBHI Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2019). Pria asal Tegal Dipanggil Polisi setelah ejek Gibran, ICJR Nilai: Menimbulkan Takut pada Masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Tegal berinisial AM harus berurusan dengan kepolisian setelah mengomentari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Ia memenuhi panggilannya di Markas Polresta Solo, Senin lalu (15/3/2021).

Diduga, AM dinilai menyebarkan komentar berbau hoax soal Gibran lewat ejekan.

Kasus ini lantas mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice (ICJR), Erasmus Napitupulu.

Erasmus menilai, penangkapan terhadap AM bukanlah merupakan wujud dari keadilan restoratif (Restorative Justice).

Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Perkara Ujaran Kebencian atas Terdakwa Gus Nur

Baca juga: Jubir Prabowo Soroti Sikap Politisi yang Jadikan Momen Banjir sebagai Pemuas Kebencian Politik

Menurutnya, tindakan Polresta Solo malah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

"Tindakan polisi bukan merupakan restorative justice dan hal ini sangat berbahaya sebab justru menimbulkan iklim ketakutan oada masyarakat dan tidak memulihkan," kata Erasmus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, restorative justice bertujuan untuk memulihkan kondisi antara pelaku kejahatan, korban dan masyarakat.

Erasmus mempertanyakan, siapa korban dari kasus ini.

Sebab, ia melihat Gibran juga tak melakukan pelaporan atas kasus dugaan penghinaan itu.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP saat konferensi pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP di kantor YLBHI Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2019).
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP saat konferensi pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP di kantor YLBHI Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2019). (Gita Irawan)

Baca juga: Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan

Baca juga: Ejek Gibran Rakabuming Raka, Pria Asal Tegal Dipanggil ke Mapolresta Solo

"Restorative justice ditujukan untuk memulihkan kondisi antara pelaku, korban dan masyarakat."

"Dalam kasus ini, apabila kasusnya adalah penghinaan, maka siapa korbannya? Sebab Gibran tidak melakukan pelaporan sama sekali," jelas Erasmus.

Lebih lanjut, Erasmus menjelaskan, UU ITE juga tak mengatur soal perlindungan bagi pejabat negara.

Direktur Eksekutif ICJR ini menuturkan, jika pola tindakan kepolisian seperti itu akan terus terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas