Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ini 10 Nama Kubu KLB yang Digugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat

Terungkap 10 nama yang terdaftar sebagai tergugat, yang dilaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terungkap, Ini 10 Nama Kubu KLB yang Digugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat
ISTIMEWA
Tim Hukum Partai Demokrat saat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) dalam kubu partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu.

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat tersebut didampingi 13 orang kuasa hukum yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

Baca juga: Bicara Kontestasi 2024, Andi Mallarangeng: Bagi Kita Figurnya Sudah Jelas, Ada AHY

Kendati demikian, saat ditanya mengenai nama dari seluruh pihak yang tergugat itu, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi tidak memerinci secara pasti.

Mereka hanya menyebutkan dua dari sepuluh orang yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Akan tetapi, setelah Tribunnews.com melakukan penelusuran perkara melalui web www.sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Selasa (16/3/2021) pagi, terungkap 10 nama yang terdaftar sebagai tergugat.

Berita Rekomendasi

Di mana 10 nama dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PN Jkt.Pst tersebut di antaranya.

1. Yus Sudarso
2. Syofwatillah Mohzaib
3. Max Sopacua
4. Achmad Yahya
5. Darmizal
6. Marzuki Alie
7. Tri Julianto
8. Supandi R. Sugondo
9. Boyke Novrizon, dan
10. Jhoni Allen Marbun

Dengan nama penggugat Agus Harimurti Yudhoyono selalu Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekertaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca juga: Ini Alasan AHY Jadi Calon Ketum Tunggal Partai Demokrat dan Dipilih Aklamasi pada Kongres 2020

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY didampingi 13 orang yang bertindak sebagai kuasa hukum datangi PN Jakarta Pusat untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang dinilai melanggar hukum terkait adanya KLB di dalam kubu partai.

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut Herzaky menyatakan, seluruh kader yang digugatnya tersebut dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Baca juga: Bicara Peluang Hasil KLB Demokrat Disahkan, Andi Malarangeng: Tidak Bisa Dijawab Sekarang

Selanjutnya kata dia, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di Bambang Widjojanto sebagai ketua, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas