14 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Salah Satunya Kerabat Dekat Tersangka
Kejaksaan Agung RI memeriksa 14 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 14 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain D selaku Direktur PT OCBC Sekuritas Indonesia; RL selaku kerabat dekat Tersangka IWS; dan RK selaku GM PT Setianita Megah Motor (Honda Tebet).
Baca juga: Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri
Berikutnya, MZ selaku Direktur PR Sucor Sekuritas; W selaku Direktur PT Maybank Kim Eng Sekurities; dan EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Kemudian, ASWK selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management; AIP selaku pihak swasta; AT selaku Direktur PT Mandiri Mega Jaya; dan DL selaku Direktur PT Wanteg Sekuritas.
Selanjutnya, REZ selaku Direktur Utama PT Maybank Asset Management; DL selaku pihak yang terkait Tersangka LP; IAS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital; dan BWP selaku Presiden Direktur PT Hotel Mandarine Regency.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.