Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jhoni Allen Gugat AHY Dkk Ganti Rugi Imateriel Rp50 Miliar, Uang Akan Disumbang ke Panti Sosial

Slamet Hasan menegaskan bahwa proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jhoni Allen Gugat AHY Dkk Ganti Rugi Imateriel Rp50 Miliar, Uang Akan Disumbang ke Panti Sosial
tribunnews.com, Danang Triatmojo
kuasa hukum jhoni allen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan menegaskan bahwa proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III) dianggap secara bersama melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang - Undang Parpol dan hak - hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Disampaikan Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel. Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi materiel Rp50 miliar.

Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti - panti sosial yang membutuhkan.

Baca juga: Sidang Gugatan Jhoni Allen ke AHY Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Sekali Lagi Para Tergugat

"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen. Jadi kerugian materilnya Rp5,8 Miliar. Ganti rugi materilnya Rp50 Miliar," ucapnya.

Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

BERITA TERKAIT

Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir. Sehingga majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas