Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Hari Ini 7 Saksi Bakal Diperiksa

Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, pemeriksaan ketujuh orang saksi akan berlangsung pada hari ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Hari Ini 7 Saksi Bakal Diperiksa
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang praperadilan keluarga M. Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.

Dibebastugaskan

Tiga personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas