Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Imbau Kejati NTT Tetap Profesional dalam Penegakan Hukum

Ini terkait beberapa pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi Kejaksaan Imbau Kejati NTT Tetap Profesional dalam Penegakan Hukum
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto bersama jajarannya dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Kejaksaan RI tengah menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi NTT

Ini terkait beberapa pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT

Kejati NTT dikhawatirkan menyampaikan berita ke media massa meski bukan berstatus tersangka dalam kasus yang dipublikasikan.

"Kami mengimbau agar tetap berhati-hati, bersikap profesional dan proporsional. Jangan sampai ada kesan main tembak sana-sini melalui pernyataan di media yang  akhirnya menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap penegakan hukum itu sendiri," ujar Ibnu Mahjah, Anggota Komisi Kejaksaan, Rabu (17/3/2021).

Seperti yang banyak diberitakan, Kejati NTT mengekspos ke media tentang pemeriksaan bekas Staf Khusus Presiden Gories Meres dan tokoh pers Karni Ilyas. 

Gories Mere dan Karni Ilyas diperiksa dengan kaitan  perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Labuan Bajo

Setelah beberapa kali tak menghadiri pemeriksaan di Kejati NTT, akhirnya pihak Kejati NTT 'mengalah'. 

Baca juga: Tokoh Agama NTT Apresiasi Kinerja Jaksa Terkait Korupsi Jual Beli Tanah di Labuan Bajo

Baca juga: Kejar Target, Pembangunan Pelabuhan Labuan Bajo Dikebut

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas dipindah ke Kejaksaan Agung dengan alasan Kota Kupang tengah berstatus zona hitam covid-19. 

Belakangan pihak Kejati menyebut Gories Mere dan Karni Ilyas kooperatif, dan sebagai pembeli yang beritikad baik dalam penjualan lahan Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Saat ini, Kejati NTT juga tengah menyelidiki dugaan kerugian negara dalam proyek investasi pembangunan Hypermart di Kupang. 

Pihak investor hanya menyewa lahan pemda seluas 8.000 meter persegi, dan dengan skema build operate transfer (BOT). 

Investor membayar sewa lahan tahunan dan bagi hasil pendapatan parkir. Setelah 30 tahun gedung akan menjadi milik Pemkab Kupang. 

Dalam penyelidikan yang sudah dipublikasikan ini, Kejati NTT belum menetapkan tersangka.

"Saya tidak mau berpolemik tentang adanya penilaian yan menganggap bahwa kejati NTT melakukan apa yang disebut dengan pencitraan atau tidak dalam melakukan penyidikan perkara. Namun demikian saya berharap Kejati NTT dapat lebih fokus terhadap pengumpulan alat-alat bukti dan penyelesaian perkara sehingga ada kepastian hukum yang berkeadilan," ujar Ibnu Mazjah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas