KPK Dalami Kebijakan Menteri Edhy Prabowo soal Bank Garansi Eksportir Benur
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf pada Rabu (17/3/20201) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan Edhy Prabowo sewaktu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pembuatan bank garansi oleh para eksportir benih bening lobster atau benur.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf pada Rabu (17/3/20201) ini.
Yusuf diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP.
"M Yusuf (Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI) didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster untuk membuat bank garansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu.
Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Hakim Tanya Kenapa Ngabalin Bisa Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii
Usai diperiksa penyidik KPK, Yusuf mengaku dimintai keterangannya soal uang Rp53,2 miliar yang disita KPK di bank garansi.
Setelah diperiksa Yusuf membantah uang di bank garansi terkait rasuah ekspor benih lobster.
Bahkan, katanya, uang yang ada di sana tak melanggar hukum.
"Iya (boleh) tidak ada yang dilanggar," ucap Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Yusuf menjelaskan muasal uang yang ada di bank garansi.
Awalnya, katanya, uang itu bisa ada karena tidak bolehnya melakukan penangkapan benih-benih lobster sebelum adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster.
Baca juga: Di Ruang Sidang, Edhy Prabowo Jelaskan Alasan Buka Keran Ekspor Benur
"Di laut itu melimpah, kemudian survey rate-nya cuma 0,01 persen kalau enggak di tangkap, enggak diambil akan mubazir, mati dia," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan larangan tidak boleh menangkap benih lobster itu merupakan aturan yang dicetuskan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menurut dia, kebijakan Susi mencekik para nelayan lobster.