Polri Sebut Pelapor Dirut dan Komut Sinarmas Klaim Dirugikan Rp 15 Triliun
Polri membenarkan adanya laporan polisi terhadap direktur utama dan komisaris utama PT Sinarmas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan adanya laporan polisi terhadap direktur utama dan komisaris utama PT Sinarmas.
Laporan itu dibuat oleh salah satu korban yang merasa dirugikan Rp 15 triliun.
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/0165/III/Bareskrim tentang dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Laporan itu didaftarkan tertanggal 10 Maret 2021 lalu.
"Bahwa benar telah diterima laporan polisi dengan terkait dugaan penipuan penggelapan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan komisaris utama atas nama IW dan Direktur Utama atas nama KJ PT Sinarmas dengan pelapor atas nama Andri Cahyadi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Ahmad menjelaskan pelapor mengklaim kedua terlapor telah merugikan dirinya hingga Rp 15 triliun. Laporan ini pun tengah didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Alasan Polri Tak Tahan Eks Dirut PT BS Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pidana Sektor Jasa Keuangan
"Atas laporan tersebut korban atau pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 15 triliun. Saya ulangi Rp 15 triliun. Saat ini laporan tersebut sedang dikaji," ungkap dia.
Di sisi lain, Ahmad menyatakan penyidik juga telah berencana untuk melakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan Andri Cahyadi sebagai pelapor.
"Rencananya, besok hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor. Berikutnya akan kami sampaikan besok setelah gelar perkara awal," tandasnya.