Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Kasus Habib Rizieq: Gugatan Gugur, 33 Remaja Diamankan, Tunggu Informasi Intelijen

Kasus hukum melibatkan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq masih berlanjut, gugatan praperadilan gugur hingga informasi intelijen

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
zoom-in Terbaru Kasus Habib Rizieq: Gugatan Gugur, 33 Remaja Diamankan, Tunggu Informasi Intelijen
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Munarman mengatakan apabila sidang digelar secara online, harus terlebih dahulu mengubah KUHAP, bukan mengatur di Perma 4/2020 yang notabene di bawah UU.

"Akar sidang ini hanya berdasarkan Perma, di Amerika itu UU diubah dulu, tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya. Kami mengerti hukum, punya wawasan, kita bukan orang bodoh. Tidak bisa majelis hakim menyarankan uji (Perma) di MA. MA yang keluarkan diuji ke MA itu kan kekonyolan," tegas Munarman.

Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju.

Sedangkan dalam kasus ini, Rizieq Shihab tidak setuju sidang digelar online.

Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.

"Terdakwa sudah tidak setuju, kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum. Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU. Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," ucapnya.

Munarman.
Munarman. (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Namun argumen Munarman tetap ditolak majelis hakim yang tetap menggelar sidang secara online.

Berita Rekomendasi

Sebab keputusan menggelar sidang secara online merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

"Majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hari ini. Sidang akan dilanjutkan secara online," kata hakim.

Hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.

Penolakan tersebut yang kemudian memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.


Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka sempat berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas