Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya

Misteri perawatan Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Jaksa menyatakan, pada 24 November 2020, Hadiki melaporkan hasil tes kepada pimpinan MER-C, Sarbini Abdul Murad.

Saat itu, kata Jaksa, Hadiki menyampaikan Habib Rizieq bersedia dirawat di RS UMMI bersama istri. J

aksa menyebut pada pukul 21.00 WIB, Rizieq dan istrinya berangkat ke RS UMMI ditemani Hadiki, Tonggo Meaty, dan Ita Muswita.

Sampai di sana, Rizieq langsung masuk ke RS UMMI tanpa melalui IGD karena dinilai merupakan pasien yang punya privilese.

Pukul 23.00 WIB, kata jaksa, dr Merina Mayarkartiva dari RS UMMI bertemu Hadiki.

Kemudian Hadiki menjelaskan soal tahapan medis yang sudah dilakukan terhadap Rizieq.

Selanjutnya, Merina memeriksa Rizieq dan istrinya dengan metode pemeriksaan wawancara, radiologi, dan penunjang lainnya seperti cek lab.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru-paru karena Covid-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor," kata jaksa.

Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq. Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok

Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas