Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya

Misteri perawatan Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Selanjutnya, pada 26 November 2020, pukul 13.00 WIB di RS UMMI, Andi Tatat, selaku Dirut melakukan wawancara dengan beberapa media.

Jaksa menyebut saat itu Andi memberikan keterangan kepada TV ONE dan media ASKAR TV.

Saat itu ia menyatakan bahwa Rizieq hanya kelelahan dan tak ada tanda-tanda positif Covid-19.

Direktur RS UMMI Andi Tatat menyampaikan kondisi terkini pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq.
Direktur RS UMMI Andi Tatat menyampaikan kondisi terkini pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

"Memang benar Habib Rizieq Shihab kemarin, RS UMMI, masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau langsung pulang maraton jadi beliau ke sini dan hasil screening tim kami alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19," kata Andi Tatat sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Berita Rekomendasi

"Memang beliau ada riwayat pasien di RS UMMI, beliau saat ini keadaan sehat, apa namanya, walafiat, tapi masih pemantauan lab, hasil rontgen, semuanya baik," pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, Andi Tatat dijerat dengan dakwaan alternatif yakni: Primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lalu dakwaan subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribun network/riz/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas