Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Wajib Ikut Vaksinasi

Dalam fatwa terbarunya itu MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Wajib Ikut Vaksinasi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
ILUSTRASI. Pemkot Tangerang, kembali menggelar vakdinasi bagi petugas pelayanan publik diantaranya adalah insan pers yang diadakan di areal Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (12/3/2021). Wartawan menjadi prioritas untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, karena menjadi salah satu kalangan yang rentan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Dalam fatwa terbarunya itu MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada Selasa (16/3) kemarin.

Rapat itu membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Baca juga: Dinkes Tangsel Cek Data di RSU Soal Kerabat Dewan dan Keluarga Pegawai Pemkot Ikut Vaksinasi 

Asrorun mengatakan, dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa itu diterangkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Berita Rekomendasi

”Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun.

Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam.

Sebab, pada siang harinya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca juga: Pimpinan DPR: Kemenkes dan BPOM Harus Uji Klinis Keamanan Vaksin AstraZeneca


Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Terkait program vaksinasi di bulan puasa ini pemerintah sebelumnya mengatakan akan menunggu fatwa MUI secara tertulis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas