Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Wajib Ikut Vaksinasi

Dalam fatwa terbarunya itu MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Wajib Ikut Vaksinasi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
ILUSTRASI. Pemkot Tangerang, kembali menggelar vakdinasi bagi petugas pelayanan publik diantaranya adalah insan pers yang diadakan di areal Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (12/3/2021). Wartawan menjadi prioritas untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, karena menjadi salah satu kalangan yang rentan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Hal itu menyusul pertanyaan publik yang khawatir vaksinasi mampu membatalkan ibadah puasa mereka.

”Kami masih menunggu keluar fatwa tertulis MUI. Tapi saat ini masih dibahas dulu dengan MUI," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Nadia menyebut ada peluang untuk tetap melakukan program penyuntikan vaksin saat jam kerja atau pagi hingga sore hari.

Namun, pihaknya tetap menunggu hasil ketetapan dari MUI. "Iya kalau vaksin ada, tapi masih dibahas ya," imbuhnya.

Di kalangan ulama sendiri ada perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa. Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Covid-19 Impor Sinovac Habis Sebelum Masa Simpannya Berakhir

Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.

Berita Rekomendasi

Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas. Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.

Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.


”Nggak, nggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Rojak menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas