Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra Bantah Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang 

Yusril menegaskan berita dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum tidak benar adanya dan hanya rumor belaka. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril Ihza Mahendra Bantah Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang 
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membantah adanya isu atau informasi yang menyebutkan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. 

Yusril menegaskan berita dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum tidak benar adanya dan hanya rumor belaka. 

"Nggak benar tuh. Rumor aja," ujar Yusril, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Aldi Taher Gabung Partai Bulan Bintang, Alasannya Ada Sosok Yusril Ihza Mahendra

Disinggung lebih lanjut mengenai isu tersebut, Yusril enggan menyampaikan tanggapan atas namanya yang dicatut sebagai kuasa hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang

Yusril lantas menyebut dirinya hanya tertawa saat mendengar namanya disangkutpautkan dalam konflik partai berlambang mercy itu. 

"Nggak ada (tanggapan). Saya ketawa aja. Nggak tahu mereka dapat berita dari mana," jelas Yusril.

Baca juga: Kemenkumham Masih Teliti Berkas Hasil KLB Demokrat

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui, muncul kabar yang beredar menyebut Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang sudah menunjuk empat pengacara sebagai kuasa hukum. 

Selain Yusril, tiga pengacara lainnya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum versi KLB antara lain Denny Kailimang, Petrus Bala Pattyona, dan Razman Nasution.

Keempat pengacara itu disebut menjadi kuasa hukum untuk mendampingi 10 orang yang digugat Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas