Arief Poyuono Yakin 85 Persen Rakyat Indonesia Setuju Presiden 3 Periode, Ini Alasannya
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyebut 85 persen rakyat Indonesia setuju masa jabatan presiden tiga periode.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Wacana presiden tiga periode itu dinyatakan oleh politisi senior, Amien Rais, melalui YouTube Amien Rais Official, Sabtu (13/3/2021).
Presiden Jokowi dengan tegas membantah masa jabatan presiden tiga periode itu.
Ia menyampaikan, presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Sehingga, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.
“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id, Senin (15/3/2021).
Presiden kembali menegaskan, dirinya sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode."
"Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” jelas Jokowi.
Baca juga: Buka Kongres, Presiden Jokowi Singgung Kabinetnya yang Banyak Diisi Kader HMI
Baca juga: Puncak Rakernas, Presiden PKS akan Sampaikan Pidato Politik Sikap Partai
Baca juga: Soal Wacana Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR Sebut Berasal dari Pikiran Amien Rais yang Kacau
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.
Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945, masa jabatan presiden hanya dua periode.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," lanjutnya.
Mahfud MD berujar, presiden tidak berwenang untuk mengubah masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode.