Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arief Poyuono Yakin 85 Persen Rakyat Indonesia Setuju Presiden 3 Periode, Ini Alasannya

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyebut 85 persen rakyat Indonesia setuju masa jabatan presiden tiga periode.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Arief Poyuono Yakin 85 Persen Rakyat Indonesia Setuju Presiden 3 Periode, Ini Alasannya
Tangkap layar YouTube Najwa Shihab
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyebut 85 persen rakyat Indonesia setuju masa jabatan presiden tiga periode. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyebut 85 persen rakyat Indonesia setuju masa jabatan presiden tiga periode.

Hal itu disampaikan dalam acara Mata Najwa Gaduh Tiga Periode, Rabu (17/3/2021).

Arief Poyuono pun sangat yakin dengan pendapatnya tersebut.

"Kalau untuk hari ini, saya meyakini 85 persen rakyat Indonesia setuju kalau tiga periode," ujarnya, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (18/3/2021).

"Tiga periode itu kan artinya bukan selama-lamanya," sambung dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Sulsel, Resmikan Sejumlah Infrastruktur Hingga Tinjau Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Istana Presiden di Ibu Kota Negara Segera Dibangun, Anggota Komisi XI: Hitung Secara Mendalam

Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode, 99,9% DPD RI Diyakini akan Menolak

ARIEF P
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. (YouTube Najwa Shihab)

Ia mempunyai alasan kenapa masyarakat setuju Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat selama tiga periode.

Menurutnya, Jokowi berhasil menangani masalah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Tidak boleh dikatakan tidak bahwa Pak Jokowi ini berhasil di dalam menangani masalah Covid-19," katanya.

"Artinya, Covid-19 ini sudah merubah semua tatanan politik maupun sosial di semua negara," jelas Arief.

Baca juga: Mengaku Bukan Penggemar, Donald Trump Dukung Meghan Markle Calonkan Diri sebagai Presiden AS 2024

Baca juga: Anggota DPD RI Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Ungkap Hanya Memancing Sikap Kenegarawanan Jokowi

Baca juga: Bappenas: Pembangunan Istana Kepresiden di Ibu Kota Baru Dimulai Tahun Ini

Dirinya kembali mengungkapkan, mayoritas masyarakat Indonesia setuju masa jabatan presiden tiga periode.

"(Saya yakin disetujui) 85 persen," ungkapnya.

Lihat mulai menit 5:30

Kata Jokowi dan Mahfud MD

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi dan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberi tanggapan atas tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Wacana presiden tiga periode itu dinyatakan oleh politisi senior, Amien Rais, melalui YouTube Amien Rais Official, Sabtu (13/3/2021).

Presiden Jokowi dengan tegas membantah masa jabatan presiden tiga periode itu.

Ia menyampaikan, presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Sehingga, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id, Senin (15/3/2021).

Joko Widodo
Joko Widodo. (Sekretariat Presiden)

Presiden kembali menegaskan, dirinya sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode."

"Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” jelas Jokowi.

Baca juga: Buka Kongres, Presiden Jokowi Singgung Kabinetnya yang Banyak Diisi Kader HMI

Baca juga: Puncak Rakernas, Presiden PKS akan Sampaikan Pidato Politik Sikap Partai

Baca juga: Soal Wacana Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR Sebut Berasal dari Pikiran Amien Rais yang Kacau

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.

Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945, masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," lanjutnya.

Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)

Mahfud MD berujar, presiden tidak berwenang untuk mengubah masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode.

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," jelas dia.

Menurutnya, Presiden Jokowi pernah menyampaikan kemungkinan jika ada orang yang ingin mendorongnya kembali menjabat.

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi.

Bahkan pad 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka.

Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 periode," terang Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas