BLT UMKM Segera Dibuka Kembali! Simak Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan, Siapkan NIK
BLT UMKM segera dibuka kembali, simak syarat dan cara dapatkan BLT UMKM dengan menyiapkan NIK.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Simak juga video wawancara eksklusif bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki:
(Tribunnews.com/Nadya)
Simak berita lain terkait BLT UMKM.