Kejagung Segel 18 Unit Apartemen Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro
Pemasangan tanda penyitaan aset milik tersangka terhadap aset-aset milik Benny Tjokrosaputro berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengungkapkan pemasangan tanda penyitaan aset milik tersangka terhadap aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills.
"Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen South Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia.
Baca juga: 14 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Salah Satunya Kerabat Dekat Tersangka
Baca juga: Mobil Mewah Ferrari Milik Tersangka Heru Hidayat Dipindahkan ke Kantor Asabri
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kali ini, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 18 unit kamar sebagai tindaklanjut penggeledahan di Apartemen Soulth Hills, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di Apartemen South Hills," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Ia menuturkan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka Asabri. Hal tersebut untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun dalam kasus tersebut.
"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.