Kuasa Hukum Sebut Pelapor Sengaja Menargetkan Jumhur Hidayat
Oky Wiratama menyebut Jumhur Hidayat memang sengaja menjadi target pelaporan atas kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja Jumhur Hidayat mengungkapkan kliennya memang sengaja menjadi target pelaporan atas kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Oky Wiratama selaku anggota kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta dalam sidang lanjutan yang beragendakan mendengar keterangan saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oky menyatakan, saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andito Prabayu yang juga merupakan pelapor Jumhur, dengan sengaja membuka Twitter kliennya untuk mencari kesalahan.
Baca juga: Berbohong dalam Persidangan, Kuasa Hukum Jumhur Nilai Saksi dari JPU adalah Palsu
Itu dilakukan Andito saat yang bersangkutan menemui saksi lainnya yakni Febrianto Dunggio dan Husein Shihab yang juga merupakan pelapor untuk melakukan diskusi sebelum melakukan pelaporan.
Di mana dalam keterangannya, Andito mengaku tidak mengenal dan tidak berteman di media sosial Twitter dengan Jumhur.
Andito bisa melaporkan Jumhur karena dirinya melakukan pencarian di Twitter dengan menggunakan keyword nama akun Jumhur.
Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Jumhur Hidayat Siang ini
"Mereka memang sengaja buka laptop, langsung mencari akun terdakwa @jumhurhidayat bukan melalui tracing hastag Omnibus Law, hastag UU Cipta Kerja, disitu kan bisa dilihat perdebatannya," kata Oky kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (18/3/2021).
Dengan begitu kata Oky, para pelapor tersebut memang sengaja mencari-cari celah terkait postingan Jumhur terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Padahal kata Oky, Andito tidak mengenal dan tidak saling mengikuti (Follow) akun Jumhur Hidayat di dalam media sosial Twitter tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Kritisi Pernyataan Jaksa Soal Perubahan Dakwaan
"Berarti mereka sengaja untuk menyasar, menargetkan terdakwa, itu fakta selanjutnya," kata Oky.
Dalam kesempatan yang sama, Arif Maulana yang juga merupakan anggota kuasa hukum Jumhur menyatakan, pelaporan yang dilakukan untuk kliennya ini mengandung unsur kepentingan.
Bukan sebatas pelaporan untuk pidana publik, bahkan kata dia penahanan yang dilakukan terhadap Jumhur Hidayat merupakan tahanan politik.
Pasalnya, Jumhur ditahan karena melakukan kritik terhadap pemerintah khususnya terkait penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja.