Menteri PPPA: Perkawinan Anak Berpotensi Munculkan Kemiskinan Antar Generasi
Menurut Bintang, upaya pencegahan harus terus digaungkan karena besarnya dampak buruk dari perkawinan usia anak, salah satunya adalah stunting.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan perkawinan anak menimbulkan banyak dampak yang buruk.
Bintang mengatakan perkawinan anak dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi.
"Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi," ujar Bintang dalam "Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak" yang digelar secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Menurut Bintang, upaya pencegahan harus terus digaungkan karena besarnya dampak buruk dari perkawinan usia anak, salah satunya adalah stunting.
Baca juga: Maruf Amin: Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan demi Kesejahteraan Keluarga
Meski berdampak buruk, perkawinan usia anak merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia.
"Bahkan data membuktikan, bahwa stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak," tutur Bintang.
Dirinya mengatakan pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan pernikahan usia anak.
Salah satunya dengan menggagas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disahkan.
Batas usia minimum perkawinan bagi perempuan telah ditingkatkan menjadi 19 tahun.
"Itulah sebabnya mengapa kita merevisi UU No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019,” ucap Bintang.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.
Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan.
Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan Undang-Undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.