Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA: Perkawinan Anak Berpotensi Munculkan Kemiskinan Antar Generasi

Menurut Bintang, upaya pencegahan harus terus digaungkan karena besarnya dampak buruk dari perkawinan usia anak, salah satunya adalah stunting.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri PPPA: Perkawinan Anak Berpotensi Munculkan Kemiskinan Antar Generasi
capture zoom meeting
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam webinar bertajuk Perempun Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha, Senin (8/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan perkawinan anak menimbulkan banyak dampak yang buruk.

Bintang mengatakan perkawinan anak dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi.

"Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi," ujar Bintang dalam "Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak" yang digelar secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Menurut Bintang, upaya pencegahan harus terus digaungkan karena besarnya dampak buruk dari perkawinan usia anak, salah satunya adalah stunting.

Baca juga: Maruf Amin: Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan demi Kesejahteraan Keluarga

Meski berdampak buruk, perkawinan usia anak merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia.

"Bahkan data membuktikan, bahwa stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak," tutur Bintang.

Dirinya mengatakan pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan pernikahan usia anak.

Berita Rekomendasi

Salah satunya dengan menggagas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disahkan.

Batas usia minimum perkawinan bagi perempuan telah ditingkatkan menjadi 19 tahun.

"Itulah sebabnya mengapa kita merevisi UU No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019,” ucap Bintang.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.

Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan.

Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan Undang-Undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas