Rizieq Shihab Tegaskan Tolak Sidang Virtual, Bakal Melawan Sesuai Hukum Bila Dipaksa
Terdakwa dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menegaskan akan menolak sidang online atau virtual.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menegaskan akan menolak sidang online atau virtual.
Pendiriannya tidak akan goyah meskipun dipaksa satu truk pasukan bersenjata sekalipun.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq hanya bersedia untuk mengikuti persidangan secara langsung.
"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Saat Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Setelah Rizieq Shihab Walk Out
Habib Rizieq, kata Aziz, tidak masalah jika Jaksa dan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
"Jadi, Hakim dan Jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa," ungkap dia.
Sejauh ini, Aziz menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kembali mengirimkan surat sidang secara virtual kepada Rizieq di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (17/3/2021).
Aziz bilang Habib Rizieq juga telah menolak untuk meneken tandatangan surat sidang virtual yang direncanakan pada Jumat (19/3/2021) besok.
"Panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jum'at dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk Sidang Offline. IB-HRS dkk menolak tanda tangan Surat Panggilan Sidang dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online. IB-HRS dkk hanya siap hadir Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU," kata dia.
Polri Tunggu Informasi Intelijen
Polri hingga kini masih menunggu informasi intelijen mengenai pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab yang bakal digelar, Jumat (19/3/2021) di Pengadilan Jakarta Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengamanan dilakukan guna mencegah kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali terulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.