Soroti Angka Perceraian, Wapres Ma'ruf Ingin Konseling Pranikah Digalakkan
Menurutnya, konsep ini sebagai modal bagi pasangan suami istri dalam menjalani biduk rumah tangga.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai kelas konseling pranikah perlu digalakkan.
Menurutnya, konsep ini sebagai modal bagi pasangan suami istri dalam menjalani biduk rumah tangga.
"Bahkan, apabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan harus lulus kelas konseling pranikah, baru boleh nikah. Ini supaya dia siap betul," ujar Ma'ruf dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Ma'ruf menjelaskan dalam konseling pranikah, calon suami dan calon istri akan diajarkan hal-hal yang paling krusial dalam perkawinan.
"Misalnya tujuan perkawinan, hak dan kewajiban, serta cara saling memahami pasangan masing-masing, seluk-beluk kesehatan reproduksi dan persalinan kesehatan ibu hamil dan anak," katanya.
Baca juga: Sidang Perceraian dengan Ayus Sabyan Ditunda, Ririe Fairus: Saya Nggak Bisa Ngomong Apa-apa Lagi
Konseling pra nikah diyakini Ma'ruf akan efektif menekan tingginya angka kasus perceraian.
Ma'ruf pun memaparkan data perceraian pasangan suami-istri di Indonesia yang semakin tinggi.
Berdasarkan data Badilag Mahkamah Agung, penyebab terbanyak kasus perceraian ialah faktor tidak harmonis.
Selanjutnya, disebabkan faktor tidak bertanggung jawab, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, dan lain-lain.
Dari data tersebut, sebanyak 70 persen kasus gugat cerai dilayangkan oleh perempuan.
"Data ini menggambarkan bahwa pengetahuan yang memadai calon pasangan perkawinan menjadi hal yang sangat mendasar. Sehingga kebijakan yang diambil tentu meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga," pungkas Ma'ruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.