Tak Miliki Kedudukan Hukum Jadi Alasan MK Tak Terima Permohonan Pemohon Pilkada Kabupaten Bandung
MK tidak menerima permohonan Pemohon yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 1 Kurnia Agustina dan Usman.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Pemohon yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang tercantum dalam Putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021.
Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Anwar Usman, Kamis (18/3/2021).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
Sebelum pembacaan amar putusan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sempat menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU Pilkada.
Baca juga: Politikus NasDem Apresiasi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Samosir dan Nisel
Berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebanyak 3.575.982 jiwa, diatur bahwa ambang batas yang berlaku adalah 0,5 persen dari suara sah.
Untuk itu, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 8.289 suara.
Namun ternyata pasangan nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi selaku Pemohon hanya mendapat 511.413 suara.
Baca juga: Sikap PPP Terkait Pilkada Serentak 2024
Sementara pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan selaku Pihak Terkait (pasangan calon dengan peraih suara terbanyak) mendapat 928.602 suara.
Sehingga selisih suara keduanya diketahui 417.189 suara atau 25,16 persen.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Daniel.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Stok Penjabat Bila Pilkada Digelar 2024
"Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, dalil-dalil pokok permohonan Pemohon ternyata adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.
Adapun dalil yang disampaikan pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi di antaranya dugaan adanya penggunaan politik uang, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan isu mendiskreditkan gender.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.