Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pemburu Koruptor Kembali Dibahas, Pengamat P3S : Ini akan Menambah Beban Negara

Jerry Massie menilai Tim Pemburu Koruptor tidak perlu dilanjutkan dan dibahas karena sudah ada KPK yang bekerja sama dengan berbagai pihak.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tim Pemburu Koruptor Kembali Dibahas, Pengamat P3S : Ini akan Menambah Beban Negara
net
ilustrasi koruptor ditahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Political and Policy Public Studies (P3S) Jerry Massie menilai Tim Pemburu Koruptor tidak perlu dilanjutkan dan dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

"Sebaiknya tutup buku dan tak perlu diangkat ke publik," kata Jerry kepada Tribunnews, Kamis (18/3/2021).

Jerry mengatakan untuk urusan pemberantasan korupsi, sudah ada KPK yang bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Tak perlu Kemenkopolhukam mau take over atau ambil alih. Kerugiannya akan tarik ulur dan tumpang tindih. Kan ada KPK ada UU 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001," sambungnya

Baca juga: ICW: Korupsi Tetap Tinggi di Negara yang Terapkan Hukuman Mati Koruptor

Baca juga: KPK: Hukuman Mati kepada Koruptor Bisa Diterapkan 

Semuanya, dikatakan Jerry, diatur dalam UU Tipikor tersebut.

Bahkan, Jerry menyebut kalau perlu revisi soal adanya pasal pemburu koruptor.

"Ini jelas akan menambah beban negara setidaknya personel akan digaji berapa saja uang yang digelontorkan untuk pemburu tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

"Contoh staf khusus milenial yang tidak dibutuhkan tapi dibentuk yang tak ada fungsinya. Ini pemborosan duit negara," pungkas Jerry.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut wacana penghidupan kembali Tim Pemburu Koruptor masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Demikian pula ihwal instruksi presiden (inpres) tentang tim pemburu koruptor.

Baca juga: Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Anggota Komisi III: Tidak Keberatan 

Hal itu, kata Mahfud, supaya tugas antara lembaga reguler seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemburu Koruptor tidak tumpang tindih.

"SK pemburu koruptor itu sekarang masih terus, Inpres pemburu koruptor dan pengambilan aset itu terus masih didiskusikan. Agar tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas reguler," katanya di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Lebih lanjut dikatakan Mahfud, SK tim Pemburu Koruptor sudah berada di meja Sekretariat Negara.

Dia pun menyebut pembentukan tim tersebut masih intens didiskusikan lantaran masih banyak yang kurang setuju dengan keberadaannya, salah satunya yaitu lembaga antirasuah.

"Sudah ada di sekretariat negara. Kita terus mendiskusikannya karena dulu kan begitu dilontarkan, banyak yang tidak setuju, KPK sendiri enggak setuju. Katanya ini tumpang tindih. Oke kita dengar semua, lalu kita diskusikan lagi, jadi itu masih terus dibahas," lanjut Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas