Dalam Dakwaan, Acara Rizieq Shihab di Megamendung Bikin Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah Covid-19
Jaksa menyebut, setelah 10 hari acara itu berjalan angka positif Covid-19 melonjak di Kabupaten Bogor.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kerumunan yang ditimbulkan Muhammad Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor membuat wilayah tersebut menjadi zona merah Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Rizieq hadir untuk memenuhi undangan peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Megamendung, pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Jaksa menyebut, setelah 10 hari acara itu berjalan angka positif Covid-19 melonjak di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, jumlahnya naik sebanyak 41 orang dan masuk ke dalam kategori zona oranye atau level 3 risiko sedang.
"Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan melakukan Rapid Test terhadap warga masyarakat sekitar yang dilalui massa (kerumunan Rizieq) dan per tanggal 23 November 2020 jumlah terpapar Covid-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 41 orang," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Tak Bisa Masuk, Neno Warisman Keluhkan Pengamanan Sidang Rizieq Shihab
Selanjutnya kata Jaksa, pertanggal 30 November 2020 jumlah tersebut bertambah lagi menjadi 71 orang dan naik level 4 masuk ke zona merah risiko tinggi.
Tidak hanya itu, kata Jaksa, terdakwa Rizieq juga akhirnya dilakukan test Swab pada 23 November 2020 oleh dr. Hadikki Habib, hasilnya positif Covid-19.
Setelah kejadian tersebut, jaksa menyatakan Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat nomor: 333/Covid-19/Sekret/XI/2020 yang ditujukan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Dalam surat tersebut, pihak Pondok Pesantren diminta untuk melakukan tes swab kepada siswa dan para pengurus pondok pesantren.
Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang juga merupakan milik dari Rizieq Shihab tersebut melalui suratnya nomor: 01/MSMM/SJDK/XI 1442 tertanggal 28 November 2020.
"Tim satgas Kabupaten Bogor tidak diperkenankan melakukan Rapid Test kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan pondok pesantren tersebut telah melaksanakan Rapid Test dengan tim MER-C pada Sabtu 21 November 2020," ucap Jaksa.
Lebih lanjut kata Jaksa, dalam agenda Rizieq itu turut dihadiri oleh setidaknya 3.000 orang dan telah menimbulkan klaster Covid-19 baru.
Hal itu kata Jaksa telah menghalang-halangi pemerintah daerah Kabupaten Bogor melalui Satgas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ini Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Atas perbuatannya tersebut, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Tentang Wabah Penyakit Menular.