Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isran Noor Sebut Tahun Ini Groundbreaking Istana Presiden IKN di Kaltim

pembangunan IKN akan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga oleh swasta berupa skema Build Operate Transfer (BOT)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Isran Noor Sebut Tahun Ini Groundbreaking Istana Presiden IKN di Kaltim
Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Jino Prayudi Kartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan ibu kota negara atau IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) tetap berlangsung.

Bahkan berencana melakukan peletakan batu pertama (Groundbreaking) istana presiden dalam beberapa waktu mendatang.

"Kita juga berharap dan berencana IKN baru menjadi kota cerdas, nyaman, aman dan berkelanjutan," tulis Suharso Monoarfa di akun instagramnya @suharsomonoarfa beberapa hari yang lalu.

Apa yang disampaikan Kepala Bappenas diamini Gubernur Kaltim Isran Noor.

Ia optimistis groundbreaking akan dilakukan pada tahun ini.

Baca juga: Air Bah Tiba-tiba Datang saat Asyik Mandi Bersama, 40 Pelajar Terjebak di Sungai Bangek Kota Padang

Namun ia enggan menyebutkan kapan pastinya groundbreaking dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

"Tahun ini mulai Groundbreaking untuk pembangunan Istana Presiden.

Sudah ya," ucap Isran Noor, Jumat (19/3/2021).

Ia pun enggan berkomentar lebih banyak terkait pembangunan IKN.

"Jadi mohon doanya IKN bisa terwujud," ujarnya.

Informasi yang didapatkan pembangunan IKN akan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga.

Skema yang dilakukan dengan swasta berupa skema Build Operate Transfer (BOT).

Baca juga: Antam Belajar ke Pupuk Kaltim Jalankan Program Kemitraan

Skema BOT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, BOT dalam Permendagri dikenal dengan istilah Bangun Guna Serah (BGS).

Sebutan itu sendiri merupakan pemafaatan barang milik daerah, berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan fasilitasnya.

Kemudian dipergunakan oleh pihak tersebut dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gubernur Kaltim Pastikan Pembangunan IKN Tetap Jalan, Isran Noor: Tahun Ini Mulai Groundbreaking

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas