Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar
Penggeledahan terkait kasus ini juga dilakukan penyidik pada Kamis (18/3/2021) kemarin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Jumat (19/3/2021).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi (banprov) Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
“Tim melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Belum diketahui barang bukti apa saja yang berhasil dibawa oleh penyidik.
Sebab, penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: KPK Cecar 7 Anggota DPRD Jabar Soal Aliran Dana Banprov Indramayu
Penggeledahan terkait kasus ini juga dilakukan penyidik pada Kamis (18/3/2021) kemarin.
Saat itu, penyidik menggeledah rumah di Cianjur milik pihak terkait dalam perkara ini.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen.
Hanya saja, Ali tak memaparkan pemilik rumah yang digeledah penyidik.
Sebelumnya KPK mengumumkan tengah mengembangkan penyidikan kasus ini.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Bersamaan dengan pengembangan perkara ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru.
Akan tetapi, kata Ali, sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri dkk, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.
Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.