Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Penggeledahan terkait kasus ini juga dilakukan penyidik pada Kamis (18/3/2021) kemarin. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas