Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Bansos Covid-19 dari Operator Ihsan Yunus

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Bansos Covid-19 dari Operator Ihsan Yunus
Tribunnews/Irwan Rismawan
IMantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, M Rakyan Ihsan Yunus tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Diketahui dalam kasus tersbut KPK menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Barang-barang bukti itu disita tim penyidik KPK dari Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri saat memeriksa keduanya, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Bakal Digugat MAKI Jika Tak Tetapkan Ihsan Yunus Jadi Tersangka, KPK: Silakan Saja

"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti di antaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Agustri Yogasmara atau Yogas merupakan operator Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR fraksi PDIP.

Baca juga: Pegawai Kemensos Sebut Politikus PDIP Ihsan Yunus Pengusul Vendor Bansos

Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah dalam pengadaan bansos.

Berita Rekomendasi

Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu terungkap adanya pemberian uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara

Dalam surat dakwaan terhadap Harry yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), terungkap Yogas mendapat jatah ratusan ribu paket sembako yang sebagian kemudian digarap Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara Indah Budi Safitri merupakan istri dari Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas