Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lahan Tambang Tersangka Asabri yang Disita Senilai Rp 1,5 Triliun

Lahan tambang para tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) yang telah disita penyidik diperkirakan senilai Rp 1,5 triliun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lahan Tambang Tersangka Asabri yang Disita Senilai Rp 1,5 Triliun
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lahan tambang para tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) yang telah disita penyidik diperkirakan senilai Rp 1,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih akan menggandeng Kementerian ESDM untuk menghitung pasti nilai lahan tambang yang disita.

"Ada sekitar Rp 1,5 triliun. Sekitar itu. Tapi belum kita terima realnya surat dari ESDM, sehingga kita sebetulnya belum berani rilis lah ya," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Ia menuturkan penyidik juga masih menghitung lahan tambang lain yang baru disita dari tersangka. Di antaranya 23 ribu tambang nikel milik Heru Hidayat yang tersebar di sejumlah tempat di Indonesia.

"Sudah ada beberapa dari ESDM yang sudah keluar tetapi kita menunggu tinggal yang tambang Luwu. Yang nikel yang belum (milik Heru Hidayat). Yang lain sih sudah ya," tukas dia.

Baca juga: Komisaris Utama Sriwijaya Air Dicurigai Karena Ada Setoran Setiap Bulan Kepada Tersangka Asabri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI bakal menuntut kepemilikan 23 ribu Ha lahan tambang nikel milik tersangka korupsi PT Asabri Heru Hidayat agar bisa dirampas untuk negara. Hal itu untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan perampasan aset itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Rekomendasi

Dalam beleid pasal 18 ayat 1 UU tersebut, perampasan barang bergerak atau barang tak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi bisa dilakukan. Termasuk perusahaan milik terpidana korupsi tersebut.

"Tuntutannya kan kita pasti kita tuntut rampas untuk negara, nanti perusahaannya yang kita tuntut sebagaimana pasal 18 ayat 1 huruf d bahwa perusahaan milik tersangka dapat dilakukan tuntutan perampasan," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (4/3/2021) malam.

Di sisi lain, Febrie menerangkan penyidik masih tengah menghitung total nilai aset 23 ribu hektar lahan tambang nikel milik Heru Hidayat yang telah disita. Termasuk nilai total kandungan nikel di dalam lahan tersebut.

"Kegiatan tambang yang disita lagi mau dihitung dengan tim nilai kandungannya berapa," jelas Febrie.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas