LOGIN www.prakerja.go.id: Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Dibuka Hari Ini
Simak cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 di www.prakerja.go.id yang dibuka hari ini, Kamis (18/3/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
- Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 15, kamu akan mendapatkan notifikasi
- Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Prakerjamu siap digunakan
Tips Lolos Seleksi
Dikutip dari Kompas.com, agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, pendaftar juga harus memastikan data-data yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.
Sehingga, ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.
Dua kesalahan yang paling sering terjadi yakni keliru saat memasukan NIK hingga kualitas penampakan foto selfie yang kurang baik.
Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.
Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 15 menit.
Pastikan juga jaringan internet stabil saat proses pendaftaran Kartu Prakerja.
Jika sudah mencoba beberapa cara di atas dan belum berhasil, bersabar saja dan terus berusaha agar bisa lolos di gelombang berikutnya.
Faktor keberuntungan atau hoki juga dianggap sangat menentukan kelolosan peserta.
Sistem Seleksi Kartu Prakerja
Perlu diketahui, sistem seleksi yang digunakan dalam Kartu Prakerja bukanlah siapa yang paling cepat mendaftar, dia yang akan lolos.
Melainkan dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang pendaftaran.
Hal ini pernah disampaikan Louisa Tuhatu dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
"Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang."
"Jadi tidak berdasarkan siapa cepat, dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," kata dia.
Baca juga: Satu Tahun Program Kartu Prakerja: Tingkatkan Keterampilan Sekaligus Jaga Daya Beli Masyarakat
Selain manajeman juga melakukan penyaringan pendaftar secara ketat sebanyak dua kali.
"Kami melakukan verifikasi NIK dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar langsung gugur."
"Kedua, verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini kami melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar," kata dia.
Ikuti Berita Lain Terkait Kartu Prakerja
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Sri Juliati)