Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 bagi WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15.
Adapun syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 masih sama seperti gelombang sebelumnya.
Program Kartu Prakerja terbuka bagi WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Nantinya, peserta akan mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti bantuan pelatihan Rp 1 juta, dana insentif pasca pelatihan dan insentif saat survei evaluasi.
Baca juga: Masih Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15
Baca juga: Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka
Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 telah disampaikan oleh Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Gelombang 15 akan dibuka siang ini jam 12.00 WIB," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).
Louisa Tuhatu menyampaikan, syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 masih sama seperti gelombang sebelumnya.
"Cara dan pendaftaran masih sama," ungkapnya.
Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14 yang tidak lolos bisa mendaftar kembali pada gelombang 15 ini.
Dilansir ekon.go.id, total kuota semester I pada program Kartu Prakerja tahun 2021 ini sebanyak 2,7 juta orang.
setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Cara ikut seleksi:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Skema program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)