Pemerintah Jepang Apresiasi UU Cipta Kerja dan Relaksasi PPnBM Ala Indonesia
Pemerintah Jepang juga berharap UU Ciptaker mampu memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan transparansi bagi para pelaku investasi Jepang.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Kajiyama Hiroshi, mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia yang menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Jepang mengharapkan dengan UU ini, iklim usaha di Indonesia akan semakin baik pada masa mendatang.
Selain itu, Pemerintah Jepang juga berharap UU Ciptaker mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi. Hal-hal itulah yang selama ini diharapkan oleh pelaku usaha Jepang yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kajiyama saat menerima kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam pertemuan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin mempererat kerja sama industri dengan Jepang. Agus juga berharap kunjungan ini dapat mendorong peningkatan investasi yang berasal dari Negeri Sakura tersebut.
Dalam kunjungan kerja ke Jepang beberapa waktu lalu, Menperin Agus membicarakan hal-hal strategis terkait hubungan kedua negara.
"Dengan Menteri Kajiyama, kami membahas pengembangan kerja sama New Manufacturing Industrial Development Center (New MIDEC) di bawah kerangka kerjasama bilateral Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)," ujar Menperin di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
"Menteri Kajiyama juga memuji kebijakan relaksasi PPnBM yang dianggap dapat mendorong kemudahan investasi bagi industri Jepang yang akan masuk ke Indonesia," ungkap Menperin.
Produk otomotif Jepang yang selama ini mendominasi pasar Indonesia, termasuk pihak yang diuntungkan. Oleh karenanya Menperin berharap agar Pemerintah Jepang mendorong perusahaan Jepang untuk terus meningkatkan investasinya di Indonesia.
Kedua menteri juga membahas tentang emisi zero (carbon neutral) yang ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2050 oleh Jepang. Dengan kebijakan tersebut, Indonesia perlu menyusun roadmap untuk tujuan yang sama.
"Dalam hal ini, kami harus menggunakan strategi yang sesuai, karena selain menekan emisi karbon serendah-rendahnya, termasuk lewat program LCGC (low-cost green car) dan mengarah ke EV (electric vehicle), kami juga tetap harus jaga investasi yang sudah berjalan di Indonesia," tambah Menperin.
Dalam mengembangkan rencana tersebut maka diperlukan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga dalam mengelola industri, khususnya otomotif. Kebijakan pemerintah Indonesia sudah berjalan, antara lain penerapan mandatory biodiesel (B30) yang juga terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit dan sumber energi terbaru dan terbarukan.
"Kemenperin mendorong pengelolaan industri otomotif secara bijak, namun kami sepakat dengan upaya pencapaian target carbon neutral," ucap Agus.
Kesimpulan dalam pertemuan kedua menteri, Agus menyatakan Indonesia perlu menerapkan inovasi teknologi seperti yang dilakukan di Jepang. Hal ini penting untuk memelihara kontinuitas yang merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan investor di dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.