Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Dicecar dalam Sidang Kasus Mantan Bos AISA

Sidang kali ini beragendakan permintaan keterangan Saksi Ahli Hukum Perusahaan dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi Ahli Dicecar dalam Sidang Kasus Mantan Bos AISA
KONTAN
Joko Mogoginta, Mantan Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk 

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa juga menanyakan soal ada tidaknya ketentuan hukum baik itu dalam UU Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam, maupun POJK yang mengatur tentang perlindungan terhadap direksi mengenai laporan keuangan, mengingat tidak semua direksi mengerti akuntansi. Menurutnya, jika tidak ada perlindungan nanti akan banyak direksi yang dipenjara karena kesalahan anak buah.

Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais Cs Minta Peristiwa Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM

"Sepengetahuan saya tidak ada," kata Marlyna.

Penasehat hukum kemudian menunjukkan aturan dalam UU No 40 tahun 2007 Pasal 69 ayat 4 yang berbunyi "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya".

"Baik, sesuai pasal itu berarti Direksi dibebaskan dari tanggung jawab apabila terbukti bukan karena kesalahannya," kata saksi ahli Marlyna.

Untuk diketahui, pada sidang terdahulu sempat terjadi saling tuding antara para terdakwa dengan mantan Koordinator Finance PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Sjambiri Lioe, ketika dihadirkan sebagai saksi. Terdakwa Budhi mengatakan yang bertanggung jawab untuk laporan keuangan adalah Sjambiri Lioe selaku Chief Financial Officer (CFO), namun hal itu dibantah Sjambiri yang mengaku tidak memiliki kewenangan selevel direksi.

Joko dan Budhi didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1

Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembuangan nilai Piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (“LKT TPSF 2017”).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas