Saksi Ahli Dicecar dalam Sidang Kasus Mantan Bos AISA
Sidang kali ini beragendakan permintaan keterangan Saksi Ahli Hukum Perusahaan dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA ) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3) kemarin.
Sidang kali ini beragendakan permintaan keterangan Saksi Ahli Hukum Perusahaan dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dicecar kuasa hukum terdakwa. Di antaranya soal tanggung jawab direksi terhadap Laporan Keuangan Tahunan (LKT).
Kuasa hukum terdakwa, Zaid, mempertanyakan jika kesalahan laporan keuangan berasal dari anak buah, apakah merupakan tanggung jawab direksi. Saksi Henny Marlyna tidak menjawab dengan tegas pertanyaan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Melihat Tidak Ada Kesepakatan Cerai Antara Wulan Guritno dan Adilla Dimitri
"Tinggal dijawab iya atau tidak," cecar Zaid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) kemarin.
Zaid juga meminta pendapat saksi jika tidak ada perintah dari direksi untuk melakukan kesalahan dalam penyajian LKT. Zaid ingin tahu apakah direksi juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Berarti itu tidak ada perbuatan sengaja, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Marlyna.
Baca juga: BEI Dukung Sanksi Direksi Perusahaan Publik yang Rugikan Investor
Namun ketika mendapat pertanyaan serupa dari penasehat hukum terdakwa yang lain, jawaban Marlyna terkesan tidak konsisten.
"Dalam hal kesalahan penyajian laporan dilakukan oleh bawahan yang bersekongkol, tanpa adanya keterlibatan atau perintah dari direksi apakah direksi juga harus bertanggung jawab?"
Terhadap pertanyaan ini saksi Marlyna menjawab bahwa tanggung jawab terakhir ada di direksi.
"Tadi bilangnya kalau tidak sengaja, direksi tidak perlu dimintai pertanggungjawaban, kenapa berubah-ubah," ucap salah seorang penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Lantunkan Salawat dan Bertahan di Sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti kemudian mengarahkan agar saksi ahli tidak perlu ragu untuk menjawab. Jika memang pendapatnya lebih cenderung kepada jawaban pertama maka harus dipertegas.
"Kenapa ragu kalau memang itu (jawaban pertama) pendapat ahli ya monggo. Kalau A ya A, jangan mencla mencle," tegas hakim.