Terus Lakukan Protes Minta Sidang Offline, Rizieq: Saya Tak akan Dapat Keadilan Jika Sidang Online
Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat ditunda, sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agenda pada sidang lanjutan hari ini adalah pembacaan dakwaan yang sempat tertunda di sidang sebelumnya, Selasa (16/3/2021), karena adanya kendala teknis selama persidangan berlangsung.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Rizieq akan kembali mengikuti secara online melalui sambungan video conference dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Sejak persidangan dimulai Riqieq terus melakukan protes dan meminta dirinya dihadirkan langsung di persidangan.
Ia dengan tegas tak ingin menghadiri sidang jika dilakukan secara online.
Baca juga: Tak Diizinkan Hadir Langsung, Rizieq Shihab Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki
Baca juga: Hadir di Persidangan Rizieq Shihab, Neno Warisman: Saya Ingin Meliput
Rizieq merasa ada undang-undang yang menjamin dan melindunginya untuk hadir secara langsung di persidangan.
"Saya didorong saya tidak mau hadir, sampaikan kepada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang."
'Undang-undang menjamin dan melindungi saya untuk hadir di ruang sidang. Saya meminta menuntut undang-undang itu diterapkan," kata Rizieq, dikutip dari tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (19/3/2021).
Menurut Rizieq pelaksanaan sidang online ini tidak adil baginya.
Karena jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), terdapat dua alternatif sidang yaitu online dan offline.
Ia juga merasa jika majelis hakim ingin mengambil keputusan sidang online maka harus atas persetujuan terdakwa.
Baca juga: Tolak Sidang Online,Rizieq: Silakan Majelis Hakim dan Jaksa Lanjutkan Sidang Sampai Vonis Tanpa Saya
Baca juga: Tim Hukum Rizieq Tak Bisa Masuk Pengadilan, Neno Warisman: Ini Mencederai Demokrasi
Lebih lanjut, mantan Pemimpin Front Pembela Islam ini menyatakan dirinya sangat menghormati persidangan dan proses hukum sesuai amanat undang-undang.
Rizieq juga menilai PERMA tidak bisa mengalahkan undang-undang.
Kecuali ada perubahan undang-undang dari DPR atau pembuatan Perpu dari Presiden yang mewajibkan dirinya untuk datang di sidang online, Rizieq menyatakan akan siap hadir dan menaatinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.