Tim Hukum Rizieq Tak Bisa Masuk Pengadilan, Neno Warisman: Ini Mencederai Demokrasi
Neno Warisman nilai pelarangan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang bisa dijadikan preseden besar terjadi hal yang mencederai asas demokrasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021).
Sidang masih beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Area luar PN Jakarta Timur sekira pukul 09.20 WIB nampak sudah dipadati oleh masyarakat yang hendak melihat persidangan Rizieq Shihab.
Tapi mereka tertahan lantaran aparat kepolisian tidak membuka pintu pagar.
Baca juga: Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di Depan Gerbang PN Jakarta Timur
Di lokasi juga terlihat aktivis Neno Warisman.
Ia menyayangkan aparat kepolisian yang tak membolehkan masyarakat atau bahkan penasihat hukum Rizieq Shihab untuk masuk ke dalam pengadilan.
Menurutnya pelarangan penasihat hukum dan terdakwa untuk hadir di ruang sidang bisa dijadikan preseden besar bahwa telah terjadi hal yang mencederai asas demokrasi.
"Jadi ketidakhadiran penasihat hukum, terdakwa ini satu preseden besar. Dan ini mencederai sebenernya atas demokrasi yang harusnya kita jaga," ucap Neno di lokasi.
Sebelumnya anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Zainudin mengatakan terdapat sekitar 30 anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak dapat memasuki ruang sidang.
"Perwakilan sudah ada yang masuk tadi empat orang, kalau yang sekarang terlihat sama saya (yang tertahan) ada 30an ya," kata Zainudin.
Pihaknya saat ini melakukan negosiasi kepada pengadilan terkait izin untuk keikutsertaan seluruh anggota kuasa hukum di dalam ruang sidang.
Kendati demikian, jika pihaknya tetap tidak diizinkan masuk maka sebagian yang tertahan akan mengikuti jalannya sidang via virtual.
"Saat ini empat orang di dalam sedang negosiasi, apakah diizinkan kami semua tim kuasa hukum masuk. Intinya kami akan mengikuti peraturan," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.