Virtual Police Awasi Komentar Netizen, PBHI: Lebih Baik Urusi Penipuan Online dan Kasus Lain
Sekjen PBHI, Julius Ibrani menilai kepolisian lebih baik mengusut dan berantas kejahatan siber ketimbang awasi komentar netizen di medsos.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Ketimbang mengawasi aktivitas warganet di media sosial (medsos), kepolisian dinilai lebih baik memberantas dan mengusut kejahatan siber lain seperti penipuan online.
Hal itu diungkapkan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
Pernyataan ini dilontarkan Julius menanggapi ditindaknya seorang netizen atau warganet, AM, oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta.
AM diduga melontarkan hoaks kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Lebih baik (kepolisian) masuk pada porsi yang tepat, seperti penipuan pinjaman online, ada juga akun-akun fiktif rekening bank di sejumlah bank, pengaduan ancaman di masyarakat yang memang riil, itu dulu saja yang dibenahi," ungkap Julius dalam program diskusi Overview Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Netizen Pengolok Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian
Julius menyarankan agar aktivitas polisi menindak netizen yang berkomentar di medsos agar dihentikan.
Selain itu, Julius juga mengungkapkan belum ada regulasi yang benar-benar mengatur tugas dan fungsi virtual police.
"Hentikan dulu, sambil menunggu revisi dan berbagai macam regulasi," ungkapnya.
Utamakan Edukasi
Julius juga mengungkapkan jika edukasi merupakan hal yang semestinya paling diutamakan.
Ditegaskan Julius, tugas edukasi bukanlah di tangan kepolisian.
"Yang paling penting di atas semua itu adalah, mari lakukan edukasi ke masyarakat."
"Dan edukasi bukan di tangan kepolisian, ada Kementerian Pendidikan atau di Kemenkominfo," ucap Julius.
Baca juga: Mabes Polri Bantah Tangkap Penyindir Gibran: Ia Datang Sendiri
Julius juga menyorot peran Menkominfo, Johnny G Plate.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.