Pemda Lampung Diminta Libatkan Aparat Pengawasan Keuangan dalam Pelaksanaan Penanganan Covid-19
Inspektorat Utama BNPB Tetty Saragih mengatakan Satgas Penanganan Covid-19, baik yang ada di pusat maupun di daerah juga termasuk ke dalam bidang
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Inspektorat Utama (Irtama) mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Lampung agar selalu melibatkan lembaga pemeriksa dan pengawasan keuangan dalam seluruh rangkaian proses penanggulangan bencana termasuk penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
Inspektorat Utama BNPB Tetty Saragih mengatakan Satgas Penanganan Covid-19, baik yang ada di pusat maupun di daerah juga termasuk ke dalam bidang pengawasan akuntabilitas.
Oleh sebab itu, segala hal mengenai penggunaan anggaran negara dalam seluruh rangkaian kegiatannya harus diawasi dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan akuntabel, agar kemudian tidak ada kerugian dari pemakaian uang negara tersebut.
“Satgas Penanganan Covid-19 itu tergabung dalam bidang pengawasan akuntabilitas,” jelas Tetty dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (20/3/2021).
Pada kesempatan tersebut, Tetty juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi yang selalu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat sebagai pengawasan.
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Lampung Tertinggi Kedua, Doni Monardo Ingatkan Hal ini
Sebagaimana laporan yang yang diterima dari perwakilan BPKP daerah Provinsi Lampung.
“Bapak Gubernur dalam pelaksanaan khususnya penanganan COVID-19 ini sudah melibatkan BPKP. Saya senang mendengarnya,” katanya.
Terakhir, Tetty juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota yang hadir dalam rapat agar dapat menjadikan aparat pengawasan internal pemerintah seperti BPKP dan inspektorat di daerah, sehingga seluruh rangkaian kegiatan kemanusiaan tersebut dapat mencapai tujuan dengan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
"Jadikanlah aparat pengawasan internal pemerintah ini, ada BPKP ada Inspektorat, sebagai mata dan telinga kaki dan tangan bapak pimpinan daerah. Sehingga ketika bapak selesai melakukan kegiatan, tujuan tercapai efektif, ketika di dalam ditelisik mengenai pertanggungjawaban akuntabilitas semua dilaksanakan dengan baik dengan aman,” pungkas Tetty.