Segera Login www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15 di www.prakerja.go.id. Gelombang 15 akan ditutup pada Minggu (21/3/2021), besok.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15 di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah dibuka pada Kamis (18/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Menurut informasi pada dashboard Prakerja, gelombang 15 akan ditutup pada Minggu (21/3/2021), besok.
Bagi peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, dapat kembali mendaftar di gelombang 15 ini.
Perlu diingat bahwa pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup? Login www.prakerja.go.id untuk Daftar!
Baca juga: Ditutup Besok, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang.
- Kemudian masukkan Nama Lengkap, e-mail, dan password.
- Tunggu ada notifikasi.
- Selanjutnya buka e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
Tes Kartu Prakerja
Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki.
Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.
Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
Kemudian, Anda akan mendapat notigikasi hasil tes lolos/gagal.
Waspada Penipuan Kartu Prakerja
Calon peserta Kartu Prakerja agar berhati-hati apabila menerima informasi mengenai Kartu Prakerja.
Bisa jadi informasi yang beredar adalah salah satu modus penipuan.
Oleh karenanya, calon peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.
Pastikan juga untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (mohon perhatikan situs diakhiri dengan go.id).
Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 4 Hal
Baca juga: Ini 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021 Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile
Apa itu Kartu Prakerja?
Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika)