Fakta Soal Hoax Video Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab: Bantahan Kejagung hingga Sosok Jaksa F
Video tersebut beredar dengan narasi "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan persidangan kasus mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
Baca juga: Tanggapi Hoax Video Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Mahfud MD: Untuk Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat
"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Jaksa Murka, Sebut Rizieq Shihab Menghina Jalannya Persidangan
Video tersebut beredar dengan narasi "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" . Kemudian video itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto.
Yulianto merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Leonard menjelaskan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.
AF ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.
Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.
Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.
Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Tentang Kasus Jaksa AF
Lantas seperti apa kasus yang menjadi materi hoaks tersebut?