KPK Pelajari Data HGB Lahan Munjul yang Diserahkan MAKI
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima data yang diserahkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mempelajari data-data tersebut.
"KPK sampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengawal proses penyidikan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Data yang dimaksud yakni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu oleh Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya.
Baca juga: Anies Pangkas 95 Persen Target Rumah DP 0 Rupiah, Pandemi Covid-19 Jadi Penyebabnya
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Cecar 6 Saksi Soal Kegiatan Usaha Sarana Jaya
Ali memastikan setiap proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
KPK juga berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini.
"Kami tegaskan segala perkembangan dari penanganan perkara ini akan selalu kami infokan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan KPK," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, salah satu data yang diserahkannya kepada KPK, yakni copy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Munjul.
Lahan tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97,98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektare.
"Berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
Kata Boyamin, lahan tersebut dimiliki oleh sebuah Yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.