Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga yang Keluhkan Jatah Bansos Bisa Lapor ke Pos Pengaduan, Catat Tanggalnya

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuka pos pengaduan bagi warga yang mengeluhkan persoalan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Warga yang Keluhkan Jatah Bansos Bisa Lapor ke Pos Pengaduan, Catat Tanggalnya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuka pos pengaduan bagi warga yang mengeluhkan persoalan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org, dan Visi Integritas Law Office.

Adapun pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu.

"Pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi," kata perwakilan koalisi, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam webinar, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara

Kata Kurnia, pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat. 

"Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021.

Berita Rekomendasi

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada link berikut ini: http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/WhatsApp pada nomor 0881 0246 58639.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 ribu Cair Maret 2021, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Data Penerima Bantuan

Sebagaimana diketahui pada awal Desember 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bansos sembilan bahan pokok untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kala itu, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terkena tangkap tangan beserta pejabat Kemensos dan pihak swasta lainnya, keseluruhan tersangka diproses hukum karena menjadikan paket sembako sebagai bancakan korupsi.

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan meminta fee sebesar Rp10 ribu dari total harga paket sembako Rp300 ribu untuk setiap warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Dapat dibayangkan, atas praktik kejahatan itu, tidak hanya terbatas pada suap-menyuap semata, akan tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,73 triliun," kata Kurnia.

Baca juga: Staf Ahli Akui Pernah Dititipi Juliari Batubara Amplop Buat Ketua DPC PDIP Kendal

Ia menekankan, korupsi bansos di tengah wabah pandemi Covid-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. 

Adanya penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas