Warga yang Keluhkan Jatah Bansos Bisa Lapor ke Pos Pengaduan, Catat Tanggalnya
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuka pos pengaduan bagi warga yang mengeluhkan persoalan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
"Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi tersebut," ungkap Kurnia.
Dampak signifikan itu, lanjut dia, pada dasarnya telah disadari penuh oleh para pelaku.
Hal itu dapat dibuktikan tatkala dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020.
"Aturan itu menegaskan adanya urgensi pemberian bansos untuk menjamin stabilitas ekonomi masyarakat yang terancam resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19," katanya.
Kurnia berujar bahwa problematika korupsi bansos ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Penting ditekankan, di tengah situasi pandemi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar warga yang dibatasi aktivitasnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Korupsi yang dilakukan terhadap kewajiban negara tersebut telah melanggar hak warga mendapatkan jaminan sosial," ujarnya.
Dijelaskannya, hal itu tertera secara terang benderang dalam Pasal 28 H dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Bahkan, melanggar Hak warga atas jaminan hidup yang layak juga dijamin dalam Pasal 28 C, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM.
"Maka dari itu, KPK harus didesak untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memberikan tuntutan yang setimpal hingga adanya putusan yang memberikan efek jera," tegas Kurnia.
Baca juga: KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Berharap Pindah Rutan, Dalihnya Masalah Kesehatan
Namun, kata dia, dengan adanya kerugian luar biasa yang dialami masyarakat, khususnya dalam situasi kedaruratan pandemi seperti saat ini, upaya penghukuman saja tidak cukup.
Perlu ada upaya khusus untuk dapat memulihkan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan.
"Jaminan pemulihan hak tersebut telah pula diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006," kata Kurnia.